JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa, serta pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) yakni M Totoh Gunawan.
Kendati demikian, KPK hanya menahan satu orang tersangka yakni M. Totoh Gunawan.
"Dua tersangka yaitu AUS (Aa Umbara Sutisna) dan AW (Andri Wibawa) hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka KPK, Anaknya Juga
"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami
informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi
panggilan dimaksud," ucap Marwata.
Marwata mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka M. Totoh Gunawan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan
lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ucap Marwata.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Kasus Pengadaan Barang Darurat Covid-19
Marwata mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.