Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Wujudkan Kemudahan Berusaha, KKP Atur Standar Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Berbasis Risiko

Kompas.com - 01/04/2021, 16:36 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap terus bergerak cepat merancang peraturan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 serta PP Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun PP Nomor 5 Tahun 2021 berisi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara itu, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

Kedua PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (ciptaker).

Sesuai dengan amanah PP Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan mengenai perizinan berusaha telah disusun rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP). Peraturan ini berisi tentang standar kegiatan usaha dan atau standar produk perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: Turunan UU Ciptaker, Kementerian Kelautan dan Perikanan Kebut 57 Aturan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap M Zaini mengatakan, rancangan Permen KP akan segera diterbitkan untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha, khususnya bidang perikanan tangkap.

Dermaga tempat pemberhentian kapal penangkap ikan.DOK. Humas Ditjen Perikanan Tangkap Dermaga tempat pemberhentian kapal penangkap ikan.

Penerbitan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penataan regulasi dan ekonomi.

“Dalam rancangan Permen KP terdapat 18 standar kegiatan usaha subsektor perikanan tangkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (1/4/2021).

Standar kegiatan itu, kata Zaini, menggunakan 18 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Rinciannya adalah 15 KBLI penangkapan dan 3 KBLI angkutan.

Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, ia mengaku, akan membuka konsultasi publik guna jaring seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Baca juga: Sampai Mana Konsultasi Publik Terkait Permen OTT?

“Kami buka seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat dan pandangan mengenai standar kegiatan usaha perikanan tangkap,” ujarnya saat membuka konsultasi publik bidang perikanan tangkap hari ini (1/4/2021) secara dalam jaringan (daring).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Heru Suseno menjelaskan, proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko.

Perubahan tersebut dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

"Dengan berbasis risiko, kami dapat melihat dampak dan potensi terjadinya bahaya dalam skala 1 hingga 4 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. Metodenya, menggunakan prinsip trust but verify untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan,” ucap Heru.

Baca juga: Pemerintah Segera Rampungkan RPP Perizinan Berusaha

Perlu diketahui, dalam pembahasan peraturan kemudahan berusaha turut melibatkan Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), BSN, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Konsultasi publik tersebut juga melibatkan para pelaku usaha perikanan tangkap, pemerintah daerah (pemda), akademisi serta asosiasi perikanan.

Sebagai informasi, dalam kegiatan daring itu dibahas pula tiga rancangan Permen KP sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021. Sekaligus menyederhanakan beberapa peraturan bidang perikanan tangkap yang ada sebelumnya.

Adapun rancangan permen KP tersebut di antaranya, pertama, tentang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Baca juga: Menteri KP Minta TNI AL Optimalkan Potensi Budidaya Perikanan di Pesisir

Kedua, tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan penataan andon penangkapan ikan di WPP-NRI dan laut lepas.

Adapun rancangan permen KP ketiga tentang kapal perikanan, tata kelola pengawakan kapal perikanan, log book penangkapan ikan, dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan serta kapal pengangkut ikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com