Salin Artikel

Wujudkan Kemudahan Berusaha, KKP Atur Standar Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Berbasis Risiko

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap terus bergerak cepat merancang peraturan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 serta PP Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun PP Nomor 5 Tahun 2021 berisi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara itu, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

Kedua PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (ciptaker).

Sesuai dengan amanah PP Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan mengenai perizinan berusaha telah disusun rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP). Peraturan ini berisi tentang standar kegiatan usaha dan atau standar produk perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor kelautan dan perikanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap M Zaini mengatakan, rancangan Permen KP akan segera diterbitkan untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha, khususnya bidang perikanan tangkap.

Penerbitan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penataan regulasi dan ekonomi.

“Dalam rancangan Permen KP terdapat 18 standar kegiatan usaha subsektor perikanan tangkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (1/4/2021).

Standar kegiatan itu, kata Zaini, menggunakan 18 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Rinciannya adalah 15 KBLI penangkapan dan 3 KBLI angkutan.

Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, ia mengaku, akan membuka konsultasi publik guna jaring seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat.

“Kami buka seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat dan pandangan mengenai standar kegiatan usaha perikanan tangkap,” ujarnya saat membuka konsultasi publik bidang perikanan tangkap hari ini (1/4/2021) secara dalam jaringan (daring).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Heru Suseno menjelaskan, proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko.

Perubahan tersebut dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

"Dengan berbasis risiko, kami dapat melihat dampak dan potensi terjadinya bahaya dalam skala 1 hingga 4 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. Metodenya, menggunakan prinsip trust but verify untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan,” ucap Heru.

Perlu diketahui, dalam pembahasan peraturan kemudahan berusaha turut melibatkan Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), BSN, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Konsultasi publik tersebut juga melibatkan para pelaku usaha perikanan tangkap, pemerintah daerah (pemda), akademisi serta asosiasi perikanan.

Sebagai informasi, dalam kegiatan daring itu dibahas pula tiga rancangan Permen KP sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021. Sekaligus menyederhanakan beberapa peraturan bidang perikanan tangkap yang ada sebelumnya.

Adapun rancangan permen KP tersebut di antaranya, pertama, tentang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Kedua, tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan penataan andon penangkapan ikan di WPP-NRI dan laut lepas.

Adapun rancangan permen KP ketiga tentang kapal perikanan, tata kelola pengawakan kapal perikanan, log book penangkapan ikan, dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan serta kapal pengangkut ikan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/01/16363581/wujudkan-kemudahan-berusaha-kkp-atur-standar-perizinan-usaha-perikanan

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke