Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pemerintah Tak Terpengaruh Narasi Politik dalam Menangani Polemik Partai Demokrat

Kompas.com - 01/04/2021, 00:03 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai, pemerintah tidak terpengaruh dengan narasi politik yang muncul dalam menyikapi polemik kepemimpinan Partai Demokrat.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu pendukung Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

“Pemerintah ingin menunjukkan tidak terpengaruh dengan aspek dan narasi politik dalam mengambil keputusan terkait permasalahan ini,” ujar Adi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Moeldoko dkk soal Klaim Partai Demokrat

Menurut Adi, selama ini muncul anggapan bahwa pemerintah lebih berpihak pada kubu KLB yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Namun anggapan tersebut dibantah dengan konferensi pers yang dilakukan oleh Menkumham Yasonna Laoly bersama Menko Polhukam Mahfud MD.

“Pesan politiknya sederhana, ini dua pendekar hukum yang diandalkan untuk menganulir dan mengamputasi tuduhan keberpihakan terhadap pemerintah selama ini,” tutur Adi.

Di sisi lain, Adi berpandangan pemerintah tak ingin dikaitkan lebih jauh dalam konflik kepemimpinan di Partai Demokrat.

“Secara politik, pemerintah tidak mau terlalu jauh diseret dalam persoalan dualisme Demokrat,” imbuhnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Sebelumnya Yasonna menuturkan beberapa argumentasi yang mendasari penolakan permohonan.

Pertama, Kemenkumham merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dan dicatatkan.

Dengan demikian, Yasonna mengatakan, Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan kubu KLB.

Untuk itu, Yasonna mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan apabila masih merasa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.

"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata Yasonna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

"Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU partai politik, silakan gugat ke pengadilan," ucap Yasonna.

Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Tangani Polemik Partai Demokrat dengan Cepat

Dalam KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), Moeldoko ditunjuk sebagai ketua umum.

KLB digelar oleh kubu yang kontra dengan AHY. Setelah KLB, mereka mengajukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan partai hasil KLB ke Kemenkumham.

Sementara, AHY juga menyerahkan sejumlah dokumen untuk membuktikan pelaksanaan KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com