JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah telah menangani polemik kepemimpinan Partai Demokrat dengan cepat.
Ia mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan sengketa sesuai koridor hukum administrasi negara.
"Persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai. Murni itu soal hukum dan sudah cepat itu," ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Moeldoko dkk soal Klaim Partai Demokrat
Mahfud menuturkan, keputusan pemerintah menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa yang diajukan kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tidak terlambat.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) mulai mengambil langkah ketika kubu Moeldoko mengajukan dokumen permohonan beberapa waktu lalu.
Setelah dokumen diterima, Kemenkumham kemudian melakukan verifikasi.
Karena ada dokumen yang belum lengkap, Kemenkumham memberikan kesempatan bagi kubu Moeldoko untuk melengkapinya dalam waktu satu pekan. Setelah itu, Kemenkumham memutuskan untuk menolak permohonan.
"Pak Moeldoko dan Pak Jhonny Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum. Diberi waktu, dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu," ujar Mahfud
"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat," tutur dia.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Adapun pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Permohonan itu diajukan setelah kongres luar biasa yang mengatasnamakan Partai Demokrat, di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Menkumham Yasonna Laoly.
Kubu Moeldoko mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.
Akan tetapi, setelah diverifikasi, ternyata terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, dan tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.