JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung utama Kejaksaan Agung mulai dibongkar setelah mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pembongkaran gedung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan tersebut.
"Secara administrasi negara, sebagai barang mlik negara (BMN) yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, pembongkaran gedung utama Kejaksaan Agung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Polisi dan BPN Gandeng Kejaksaan Agung
Menurut dia, berdasarkan analisis Tim Analisis Nilai Bangunan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bangunan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali.
Karena itu, bangunan gedung tersebut harus dibongkar.
"Pembongkaran bangunan gedung utama Kejaksaan Agung harus dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung," ujar Leonard.
Baca juga: Pertanyaan Tersisa dari Tiga Fakta Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Pada 22 Agustus 2020, gedung utama Kejagung mengalami kebakaran. Api disebutkan berasal dari ruang rapat Biro Kepegawaian di lantai 6.
Kondisi gedung nyaris habis terbakar. Lantai yang terbakar adalah lantai 3 dan 4 Jaksa Agung Muda Intelijen, lantai 5 Jaksa Agung Muda Pembinaan, dan lantai 6 Biro Kepegawaian.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, 2 Merupakan Mantan Dirut
Ada enam terdakwa dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung itu. Mereka adalah para pekerja konstruksi yang melakukan renovasi di ruangan di lantai 6, yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan Uti Abdul Munir.
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap mereka lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan kebakaran gedung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.