Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pembongkaran gedung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan tersebut.
"Secara administrasi negara, sebagai barang mlik negara (BMN) yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, pembongkaran gedung utama Kejaksaan Agung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).
Menurut dia, berdasarkan analisis Tim Analisis Nilai Bangunan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bangunan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali.
Karena itu, bangunan gedung tersebut harus dibongkar.
"Pembongkaran bangunan gedung utama Kejaksaan Agung harus dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung," ujar Leonard.
Pada 22 Agustus 2020, gedung utama Kejagung mengalami kebakaran. Api disebutkan berasal dari ruang rapat Biro Kepegawaian di lantai 6.
Kondisi gedung nyaris habis terbakar. Lantai yang terbakar adalah lantai 3 dan 4 Jaksa Agung Muda Intelijen, lantai 5 Jaksa Agung Muda Pembinaan, dan lantai 6 Biro Kepegawaian.
Ada enam terdakwa dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung itu. Mereka adalah para pekerja konstruksi yang melakukan renovasi di ruangan di lantai 6, yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan Uti Abdul Munir.
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap mereka lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan kebakaran gedung.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/31/11163091/izin-sri-mulyani-keluar-gedung-utama-kejagung-mulai-dibongkar-setelah