Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Eksepsi Rizieq Shihab, JPU: Kami Cermat dan Obyektif Melakukan Penuntutan

Kompas.com - 30/03/2021, 14:45 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan, tiap tindakan hukum yang dilakukan JPU dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa Rizieq Shihab dilaksanakan secara obyektif dan cermat.

Seluruh berkas perkara yang diterima dari penyidik polisi diperiksa dengan hati-hati. Hal ini disampaikan JPU dalam persidangan penyampaian tanggapan atas eksepsi Rizieq dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Tiap tindakan hukum yang kami lakukan dalam hal menentukan dapat tidaknya dilakukan proses penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan obyektivitas, kecermatan, kehati-hatian terhadap berkas perkara yang kami terima dari penyidik apakah telah menenuhi seluruh kelengkapan formil dan materil yg disyaratkan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Rizieq Seret Nama Menantu Jokowi hingga Ahok dalam Eksepsinya, Jaksa: Penggiringan Opini yang Mengada-ada

JPU mengatakan, tidak pernah sedikitpun memiliki niat berlaku diskriminatif dan zalim terhadap Rizieq dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

JPU mengatakan, proses penegakan hukum tidak membeda-bedakan orang, termasuk Rizieq.

"Kami tidak pernah sedikitpun terpikir atau melakukan tindakan diskriminatif maupun zalim dalam proses penegakan hukum terhadap terdakwa," ucapnya.

Menurut JPU, berdasarkan bukti-bukti yang kuat, terdakwa telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Rizieq Minta 5 Menit untuk Tanggapi Jaksa, Hakim Menolak: Sudah Cukup Jelas

JPU pun mengatakan, tiap tindakan yang dilakukan JPU telah sesuai dengan tugas dan wewenang aparat penegak hukum negara dalam lingkup Integrated Criminal Justice System (ICJS).

"Agar dapat memiliki pengetahuan yang memadai dan komprehensif tentang bagaimana batasan kewenangan ICJS diatur dan dijalankan dalam teori dan praktik, kami menyarankan terdakwa dan penasihat hukum untuk belajar dan membaca kembali semua literatur yang ada baik buku-buku maupun perundang-undangan yang berkenaan dengan pembagian tugas dan wewenang kelengkapan aparatur penegak hukum," tutur JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com