JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Daulay mengatakan, MKD pada dasarnya sudah menerima laporan mahasiswa Pemerhati MIGAS terhadap dugaan keterlibatan anggota fraksi Partai Gerindra Rahmat Muhajirin dalam kasus pencurian 21,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Ia menuturkan, saat ini laporan tersebut sedang berada dalam tahap evaluasi atau verifikasi oleh staf administrasi dan tenaga ahli MKD.
"Sekarang ini saya kira laporan itu sedang dievaluasi oleh staf administrasi dan tenaga ahli. Di MKD itu ada prosedur tetap yang sudah baku, di mana setiap pengaduan itu diproses dulu oleh staf administrasi dan ahli pendukung kita sebelum diajukan ke pimpinan dan juga anggota MKD," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Anggota Fraksi Gerindra Dilaporkan ke MKD atas Dugaan Terlibat Pencurian 21,5 Ton Solar
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu melanjutkan, staf administrasi dan tenaga ahli melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap kelengkapan laporan tersebut.
Menurutnya, proses penilaian evaluasi atau verifikasi itu diperlukan agar masyarakat yang melaporkan kepada MKD tidak ramai-ramai berdatangan setiap harinya.
"Sekarang tahapannya baru penilaian pelaporan itu. Karena kalau tidak begitu, kita khawatir orang akan melapor terus ramai-ramai setiap hari, saling mengadu dan sebagainya," ucap Saleh.
Setelah proses tersebut, kata dia, laporan dapat diajukan ke pimpinan dan juga anggota MKD untuk dibahas secara bersama dan kolektif.
"Jadi pembahasan pengaduan seperti itu ya tidak bisa dilakukan oleh orang per orang di MKD. Tapi akan dibuka bersama-sama," ujarnya.
Baca juga: Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Pencurian 21 Ton Solar di Perairan Tuban
Ia pun menekankan, saat ini dirinya sebagai salah satu pimpinan MKD belum menerima laporan tersebut.
Sebab, laporan itu masih diperiksa kelengkapannya oleh staf administrasi dan tenaga ahli MKD.
Namun, ia mengetahui bahwa ada pelaporan yang masuk terkait dugaan keterlibatan anggota fraksi Gerindra itu.
"Saya kira untuk sementara itu belum masuk pada tahap pembicaraan di kita ya. Nah, karena itu saya sendiri jujur belum membaca pelaporan itu. Tapi hanya dapat informasi dari tenaga ahli ada pelaporan yang sudah dimasukkan," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Pencurian 21 Ton Solar di Perairan Tuban Mantan Pekerja di Pertamina
Anggota Komisi IX DPR ini juga menjelaskan, apabila proses evaluasi atau verifikasi tersebut dinyatakan tidak lengkap oleh staf administrasi dan tenaga ahli, maka laporan akan dikembalikan ke pelapor guna dilengkapi.
Saleh mengatakan, MKD juga memberikan batasan waktu bagi pelapor untuk melengkapi laporan yang dikembalikan.
"Dengan batas waktu tertentu itu, jika nanti pada batas waktu tertentu itu bisa diselesaikan atau dilengkapi, baru dilanjutkan proses berikutnya untuk diberikan ke pimpinan MKD," tuturnya.