JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis (25/3/2021).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
"Yoory dijadwal ulang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Cipayung, KPK Cegah Sejumlah Pihak ke Luar Negeri
Selain Yoory, KPK akan memeriksa tiga saksi lain yakni wiraswasta bernama Rudy Hartono Iskandar, Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan dan Direktur PT Adonara Propertindo bernama Tommy Adrian.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa pada Selasa (23/3/2021).
Kepada Bima, KPK mengkonfirmasi di antaranya terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah.
Baca juga: KPK Pelajari Data dari MAKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung
KPK hingga saat ini belum bisa menyampaikan detail kasus tersebut.
Sebab, sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka sudah dilakukan.
Ali menyampaikan, KPK akan memberikan penjelasan kepada publik pada waktunya tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasar sangkaannya.
"Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.