Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Data dari MAKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung

Kompas.com - 21/03/2021, 08:50 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima data dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, KPK sedang menyidik dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD DKI Jakarta, PD Sarana Jaya.

"Benar, kami telah menerima data dimaksud, kami akan pelajari lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: MAKI Serahkan Data Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung kepada KPK

Ali mengatakan, KPK berterima kasih atas peran masyarakat dalam mengawasi dan mengawal proses penyidikan perkara.

Ia juga memastikan segala proses yang dilakukan KPK dalam kegiatan penyidikan ini, telah sesuai dengan aturan hukum.

"Kami tegaskan segala perkembangan dari penanganan perkara ini akan selalu kami infokan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan KPK," ucap Ali.

Baca juga: Tanggapan KPK soal Rencana MAKI Menggugat jika Tersangka Pengadaan Lahan di Cipayung Tak Juga Diumumkan

Adapun data yang diserahkan MAKI terdiri atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 97, 98, dan 99 atas nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas sekitar 4 hektare.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Timur pada tanggal 31 Juli 2001 dengan masa berlaku hingga 31 Juli 2021.

“Berdasarkan data tersebut terdapat hal-hal yang memperkuat telah terjadinya dugaan korupsi pembayaran pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan yang mengaku memiliki lahan tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: KPK Belum Umumkan Status Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Cipayung, MAKI: Tidak Ada Dasarnya

Boyamin menyebut, lahan tersebut dimiliki oleh sebuah yayasan sehingga tidak bisa dijual kepada sebuah perusahaan bisnis swasta.

Lahan yayasan, kata dia, hanya boleh dialihkan kepada yayasan lain untuk digunakan dengan tujuan fungsi sosial.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 37 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 Tentang Yayasan.

“Semestinya sejak awal PD Sarana Jaya mengetahui tidak bisa membeli lahan tersebut karena lahan dimiliki oleh sebuah Yayasan yang kemudian dijual kepada perusahaan swasta yang dilarang oleh UU Yayasan,” ucap Boyamin.

“Sehingga dengan melakukan pembayaran kepada sebuah perusahaan swasta sekitar Rp 200 Miliar adalah sebuah bentuk pembayaran yang tidak diperolehnya sebuah lahan yang clear and clean serta berpotensi kerugian total lost (uang hilang semua tanpa mendapat lahan),” ucap dia.

Baca juga: MAKI Akan Gugat KPK jika Tak Umumkan Tersangka Pengadaan Lahan di Cipayung dalam 30 Hari

Selain itu, Boyamin menyebut, HGB lahan tersebut akan habis pada 2021 dan selama ini tidak pernah dilakukan pembangunan apa pun sesuai izin HGB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com