Dia mengklaim, saat ini Mahkamah Partai Demokrat berada dalam kekuasaan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi.
Hal itu dinilainya tak bisa digunakan sebagai institusi independen untuk mencari keadilan.
"Sudah banyak contoh yang layak dijadikan jurisprudensi di Indonesia, di mana tindakan pengelola Partai Politik yang sewenang-wenang dan brutal kepada kader, dihukum sebagaimana mestinya oleh pengadilan," kata Rahmad.
Sebelumnya, koordinator tim kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY, Mehbob mengatakan, gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berdasar.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mehbob menilai keputusan AHY beserta Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya memecat Jhoni Allen Marben dari keanggotaan partai sudah tepat.
Pemecatan itu, karena Jhoni Allen dianggap telah melakukan gerakan yang merongrong Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
"Jhoni itu pelaku yang sok jadi korban. Jadi, gugatannya ngawur sebenarnya. Akan tetapi, sebagai warga negara taat hukum, kami hadapi dia di pengadilan," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.