Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Pemecatan, Jhoni Allen Dinilai Kubu KLB Layak Dapat Keadilan

Kompas.com - 25/03/2021, 11:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Muhammad Rahmad berkeyakinan bahwa pengadilan akan mengabulkan permohonan gugatan Jhoni Allen terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pasalnya, ia menilai bahwa Jhoni Allen pantas mendapatkan keadilan atas pemecatannya dari Partai Demokrat AHY.

"Kami memiliki keyakinan yang amat kuat bahwa pengadilan akan mengabulkan permohonan Jhoni Allen Marbun. Beliau layak mendapatkan keadilan," kata Rahmad dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Jhoni Allen Tuntut AHY Bayar Rp 55,8 Miliar atas Pemecatannya, Janji Disumbangkan ke Panti Sosial

Ada beberapa alasan yang menjadikan Rahmad dan kubu KLB yakin Jhoni Allen menangkan gugatan.

Pertama, Rahmad menyinggung sosok Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dinilainya tak boleh memecat kader partai seenaknya.

Menurut Rahmad, soal pemecatan kader hingga melakukan pengganti antarwaktu (PAW) kader yang ada di DPR perlu ketentuan dan aturan main.

"SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi yang memiliki wewenang penuh mengatur Mahkamah Partai maupun AHY sebagai ketua umum, tidak boleh seenaknya secara brutal dan liar memecat dan mem-PAW kader partai," ucapnya.

Baca juga: Sidang Perdana, Pengacara Jhoni Allen Sampaikan 9 Tuntutan Kepada AHY

Semestinya, lanjut dia, SBY dan AHY memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat Indonesia tentang bagaimana cara mengelola partai politik yang moderen, terbuka serta santun.

Ia mengklaim, apabila ketentuan dan aturan main dalam pengelolaan partai justru dilanggar oleh SBY dan AHY, maka wajar ada kader yang taat hukum mencari keadilan lewat jalur hukum.

Sosok pencari keadilan itulah yang saat ini disebutnya adalah Jhoni Allen.

"Jhoni Allen Marbun adalah kader Partai Demokrat dan juga Anggota DPR RI yg sedang mencari keadilan melalui jalur yang benar," tuturnya.

Lebih jauh, Rahmad berpandangan bahwa keadilan melalui Mahkamah Partai kini hanya tinggal tulisan di atas kertas.

Baca juga: Soal PAW Jhoni Allen, Pimpinan DPR: Tidak Bisa Cepat

Dia mengklaim, saat ini Mahkamah Partai Demokrat berada dalam kekuasaan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi.

Hal itu dinilainya tak bisa digunakan sebagai institusi independen untuk mencari keadilan.

"Sudah banyak contoh yang layak dijadikan jurisprudensi di Indonesia, di mana tindakan pengelola Partai Politik yang sewenang-wenang dan brutal kepada kader, dihukum sebagaimana mestinya oleh pengadilan," kata Rahmad.

Sebelumnya, koordinator tim kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY, Mehbob mengatakan, gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berdasar.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mehbob menilai keputusan AHY beserta Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya memecat Jhoni Allen Marben dari keanggotaan partai sudah tepat.

Pemecatan itu, karena Jhoni Allen dianggap telah melakukan gerakan yang merongrong Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

"Jhoni itu pelaku yang sok jadi korban. Jadi, gugatannya ngawur sebenarnya. Akan tetapi, sebagai warga negara taat hukum, kami hadapi dia di pengadilan," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com