JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Muhammad Rahmad berkeyakinan bahwa pengadilan akan mengabulkan permohonan gugatan Jhoni Allen terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pasalnya, ia menilai bahwa Jhoni Allen pantas mendapatkan keadilan atas pemecatannya dari Partai Demokrat AHY.
"Kami memiliki keyakinan yang amat kuat bahwa pengadilan akan mengabulkan permohonan Jhoni Allen Marbun. Beliau layak mendapatkan keadilan," kata Rahmad dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Jhoni Allen Tuntut AHY Bayar Rp 55,8 Miliar atas Pemecatannya, Janji Disumbangkan ke Panti Sosial
Ada beberapa alasan yang menjadikan Rahmad dan kubu KLB yakin Jhoni Allen menangkan gugatan.
Pertama, Rahmad menyinggung sosok Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dinilainya tak boleh memecat kader partai seenaknya.
Menurut Rahmad, soal pemecatan kader hingga melakukan pengganti antarwaktu (PAW) kader yang ada di DPR perlu ketentuan dan aturan main.
"SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi yang memiliki wewenang penuh mengatur Mahkamah Partai maupun AHY sebagai ketua umum, tidak boleh seenaknya secara brutal dan liar memecat dan mem-PAW kader partai," ucapnya.
Baca juga: Sidang Perdana, Pengacara Jhoni Allen Sampaikan 9 Tuntutan Kepada AHY
Semestinya, lanjut dia, SBY dan AHY memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat Indonesia tentang bagaimana cara mengelola partai politik yang moderen, terbuka serta santun.
Ia mengklaim, apabila ketentuan dan aturan main dalam pengelolaan partai justru dilanggar oleh SBY dan AHY, maka wajar ada kader yang taat hukum mencari keadilan lewat jalur hukum.
Sosok pencari keadilan itulah yang saat ini disebutnya adalah Jhoni Allen.
"Jhoni Allen Marbun adalah kader Partai Demokrat dan juga Anggota DPR RI yg sedang mencari keadilan melalui jalur yang benar," tuturnya.
Lebih jauh, Rahmad berpandangan bahwa keadilan melalui Mahkamah Partai kini hanya tinggal tulisan di atas kertas.
Baca juga: Soal PAW Jhoni Allen, Pimpinan DPR: Tidak Bisa Cepat
Dia mengklaim, saat ini Mahkamah Partai Demokrat berada dalam kekuasaan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi.
Hal itu dinilainya tak bisa digunakan sebagai institusi independen untuk mencari keadilan.
"Sudah banyak contoh yang layak dijadikan jurisprudensi di Indonesia, di mana tindakan pengelola Partai Politik yang sewenang-wenang dan brutal kepada kader, dihukum sebagaimana mestinya oleh pengadilan," kata Rahmad.
Sebelumnya, koordinator tim kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY, Mehbob mengatakan, gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berdasar.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mehbob menilai keputusan AHY beserta Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya memecat Jhoni Allen Marben dari keanggotaan partai sudah tepat.
Pemecatan itu, karena Jhoni Allen dianggap telah melakukan gerakan yang merongrong Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
"Jhoni itu pelaku yang sok jadi korban. Jadi, gugatannya ngawur sebenarnya. Akan tetapi, sebagai warga negara taat hukum, kami hadapi dia di pengadilan," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.