JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebutkan, KPK sudah memiliki cukup bukti dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal itu, untuk menjawab pertanyaan sejumlah pihak terkait mengapa Sekjen KKP Antam Novambar tidak diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tersebut.
"Saksi itu perlu atau tidak. Sebenarnya kemarin tidak perlu memanggil Irjen dan Sekjen (KKP) pun sudah cukup, karena rangkaian aliran dari administrasi itu sudah jelas," kata Karyoto dikutip dari Antara.
Baca juga: ICW Minta Publik Awasi KPK Terkait Pemanggilan Sekjen KKP Antam Novambar
Lebih lanjut, Karyoto menyebut bahwa KPK telah merampungkan penyidikan untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam kasus ekspor benih lobster tersebut.
Dengan rampungnya penyidikan itu, berarti tidak ada lagi pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
"Memang pada hari ini sudah P21, sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan," ucap Karyoto.
Sebelumnya KPK telah memanggil Sekjen KKP Antam Novambar dan Irjen KKP Muhammad Yusuf untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (17/3/2021).
Namun, hanya Yusuf yang memenuhi panggilan KPK.
Antam mengonfirmasi secara tertulis ke KPK untuk tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya.
Baca juga: Sekjen KKP Antam Novambar Absen dari Panggilan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.