JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menangkap tersangka kasus korupsi bernama Christian Andi Pelang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Satuan Tugas Korsup Wilayah IV KPK bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat memfasilitasi penyidik Kejati Sulawesi Tengah pada kegiatan penangkapan DPO atas nama tersangka CAP (Christian Andi Pelang)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (24/3/2021).
Christian Andi Pelang merupakan tersangka perkara korupsi di bawah wewenang Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Baca juga: KPK Pastikan Tetap Cari 7 Tersangka yang Masuk DPO
Ali mengatakan, DPO tersebut ditangkap di sebuah restoran di daerah Senayan oleh tim gabungan dari Kejari Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng, dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK.
Penangkapan tersangka dugaan korupsi itu terjadi pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
"CAP (Christian Andi Pelang) merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa, tersangka perkara korupsi dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate CS, dengan anggaran sebesar Rp 14,9 miliar," ucap Ali.
Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Diceraikan Istrinya
Adapun jembatan tersebut berlokasi di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Christian Andi Pelang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Dia masuk DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang, yaitu DPO sejak Juni 2019.
Baca juga: KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK menerima permintaan fasilitasi pencarian DPO tersebut sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng.
Ali mengatakan, penangkapan DPO tersebut merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Setelah dilakukan penangkapan tersangka kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk diperiksa awal, selanjutnya diterbangkan ke Palu, Sulteng," kata Ali.
"Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.