Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, pihak RSUP Dr Kariadi Semarang yang mengajukan penghentian sementara tersebut.
Pengajuan permohonan itu disampaikan dalam surat yang ditandatangani Plt Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Dodik Tugasworo Pramukarso.
"Ini permintaan dari RSUP Kariadi untuk sementara melengkapi dulu persyaratan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) yang diminta BPOM untuk masuk ke fase kedua," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Ia menambahkan, penghentian sementara itu diperkirakan berlangsung dalam waktu yang tidak lama.
Sebab secara paralel, BPOM juga mengkaji persyaratan CPOB tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.