JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, pemerintah perlu mengklarifikasi soal surat penghentian sementara penelitian Vaksin Nusantara. Vaksin tersebut merupakan vakin buatan dalam negeri selain Vaksin Merah Putih.
Rahmad mempertanyakan alasan penghentian sementara penelitian Vaksin Nusantara.
"Terhadap penghentian sementara ini, perlu ada klarifikasi ya, apakah karena kaitannya dengan anggaran. Mengingat penelitian selain ada sponsor, uang rakyat juga digunakan lewat APBN," kata Rahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Penghentian Sementara Penelitian Vaksin Nusantara
Kemudian, politisi PDI-P ini juga mempertanyakan apakah penghentian sementara penelitian itu disebabkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin tahap penelitian selanjutnya.
"Jadi apakah penelitian ini dihentikan sementara karena BPOM belum mengeluarkan izin tahap penelitian selanjutnya, atau karena faktor anggaran? Ini yang perlu diminta penjelasan," ucap Rahmad.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah menjelaskan soal koordinasi dengan tim peneliti Vaksin Nusantara.
Rahmad mempertanyakan, apakah pemerintah sudah berkoordinasi dengan tim peneliti terkait penghentian sementara penelitian.
Ia pun menegaskan bahwa Komisi IX sepakat untuk mendukung penelitian Vaksin Nusantara.
Baca juga: Pengembangan Vaksin Nusantara Dihentikan Sementara, Komisi IX DPR Minta Tetap Diteruskan
Adapun surat penghentian sementara penelitian terhadap Vaksin Nusantara beredar melalui unggahan akun Twitter ahli epidemiologi Pandu Riono, @drpriono1, Senin (22/3/2021).
Dalam unggahannya, Pandu tidak menulis keterangan apa pun. Ia hanya mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan isi surat tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa sebagai site research mohon izin untuk menghentikan sementara penelitian ini. Oleh karena kelengkapan dan persiapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penelitian vaksin dendritik belum mendapatkan izin PPUK fase II dari BPOM," dikutip dari isi surat yang ditandatangani oleh Plt Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Dodik Tugasworo Pramukarso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.