Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Rizieq untuk Sidang Tatap Muka yang Akhirnya Dikabulkan Hakim...

Kompas.com - 24/03/2021, 07:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab untuk dapat mengikuti sidang secara offline atau tatap muka dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya dikabulkan oleh hakim.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Rizieq yang saat ini berstatus terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor itu sebelumnya kerap melontarkan protes karena keberatan mengikuti sidang secara virtual dari Bareksrim Polri.

Baca juga: Setelah Marah-Marah, Rizieq Shihab Akhirnya Diizinkan Hakim untuk Sidang Tatap Muka

Protes itu sudah dilayangkan Rizieq dan kuasa hukumnya sejak sidang perdana pada Selasa (16/3/2021).

Rizieq mengatakan, sebagai terdakwa, ia merasa berhak untuk hadir langsung di ruang sidang.

Ia juga menilai, pelaksanaan sidang secara online memiliki banyak kendala, seperti gambar dan suara yang kerap tidak jelas atau terputus.

Saat itu, Rizieq dan kuasa hukum bahkan menyatakan walkout atau meninggalkan sidang karena permintaannya ditolak hakim.

“Saya akan keluar dari ruangan ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf,” tutur Rizieq saat itu.

Saat sidang lanjutan pada Jumat (24/3/2021), Rizieq kembali memprotes saat ia harus mengikuti sidang secara virtual, bahkan ia meluapkan amarahnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang berada di Bareskrim.

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq kepada JPU.

Baca juga: PN Jaktim Tak Akan Siarkan Langsung Sidang Rizieq Shihab yang Digelar Tatap Muka

Rizieq bahkan memarahi petugas penyiaran yang merekam momen-momen tersebut yang tersiar via live streaming YouTube PN Jaktim.

"Anda ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau menjatuhkan saya? Matikan!" ujar Rizieq kepada perekam.

Setelah perdebatan mereda, majelis hakim akhirnya memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Namun, setelah dakwaan dibacakan, Rizeq tidak mau berkomentar saat ditanya hakim soal tanggapan atas dakwaan serta apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com