Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Rizieq untuk Sidang Tatap Muka yang Akhirnya Dikabulkan Hakim...

Kompas.com - 24/03/2021, 07:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab untuk dapat mengikuti sidang secara offline atau tatap muka dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya dikabulkan oleh hakim.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Rizieq yang saat ini berstatus terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor itu sebelumnya kerap melontarkan protes karena keberatan mengikuti sidang secara virtual dari Bareksrim Polri.

Baca juga: Setelah Marah-Marah, Rizieq Shihab Akhirnya Diizinkan Hakim untuk Sidang Tatap Muka

Protes itu sudah dilayangkan Rizieq dan kuasa hukumnya sejak sidang perdana pada Selasa (16/3/2021).

Rizieq mengatakan, sebagai terdakwa, ia merasa berhak untuk hadir langsung di ruang sidang.

Ia juga menilai, pelaksanaan sidang secara online memiliki banyak kendala, seperti gambar dan suara yang kerap tidak jelas atau terputus.

Saat itu, Rizieq dan kuasa hukum bahkan menyatakan walkout atau meninggalkan sidang karena permintaannya ditolak hakim.

“Saya akan keluar dari ruangan ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf,” tutur Rizieq saat itu.

Saat sidang lanjutan pada Jumat (24/3/2021), Rizieq kembali memprotes saat ia harus mengikuti sidang secara virtual, bahkan ia meluapkan amarahnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang berada di Bareskrim.

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq kepada JPU.

Baca juga: PN Jaktim Tak Akan Siarkan Langsung Sidang Rizieq Shihab yang Digelar Tatap Muka

Rizieq bahkan memarahi petugas penyiaran yang merekam momen-momen tersebut yang tersiar via live streaming YouTube PN Jaktim.

"Anda ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau menjatuhkan saya? Matikan!" ujar Rizieq kepada perekam.

Setelah perdebatan mereda, majelis hakim akhirnya memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Namun, setelah dakwaan dibacakan, Rizeq tidak mau berkomentar saat ditanya hakim soal tanggapan atas dakwaan serta apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Bahkan, Rizieq justru tampak mengaji saat ditanya hal itu oleh hakim seusai pembacaan dakwaan dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor.

Mengimbau pendukung

Protes serupa kembali dilayangkan Rizieq pada sidang pembacaan eksepsi pada Selasa (23/3/2021). Ia mengaku hanya akan membacakan eksepsi jika ia dihadirkan langsung di ruang sidang.

"Prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq.

Baca juga: Selain Rizieq, 5 Terdakwa Lain Kasus Kerumunan Petamburan Juga Diizinkan Jalani Sidang Tatap Muka

Walaupun demikian, kali ini Rizieq tidak lagi marah-marah seperti sidang sebelumnya. Ia pun berjanji akan mengikuti sidang secara tertib jika diizinkan hadir di ruang sidang.

"Kalau ini bisa dilakukan (sidang secara tatap muka), insya Allah, saya bersama pengacara akan mengikuti sidang dengan tertib," kata Rizieq.

Komitmen itu ia tuangkan dalam surat jaminan yang diserahkan oleh kuasa hukum kepada majelis hakim.

Dalam surat jaminan tersebut, kuasa hukum menjamin pihaknya akan menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, serta tidak menimbulkan kerumunan saat sidang digelar secara tatap muka.

Rizieq pun menyampaikan pesan kepada pendukungnya yang hadir di PN Jakarta Timur agar tetap tertib melaksanakan protokol kesehatan.

"Saya serukan kepada seluruh umat Islam dan rakyat serta bangsa Indonesia yang menghadiri sidang ini di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur di sebelah sana, saya imbau, saya serukan, untuk tetap menjaga protokol kesehatan, tertib, disiplin," kata Rizieq.

Baca juga: Jaksa Sebut Imbauannya Belum Tentu Bikin Simpatisan Tertib, Rizieq: Saya Tersinggung, Ini Hinaan!

Pada akhirnya, majelis hakim pun mengabulkan permohonan Rizieq untuk mengikuti sidang secara offline dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan Rizieq di ruang sidang.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan di Petamburan untuk dapat mengikuti sidang secara tatap muka.

Lima terdakwa itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa-terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata Suparman.

Baca juga: Cleaning Service di Pengadilan Tinggi Sumsel Dirumahkan karena Komentari Sidang Rizieq di Facebook, Ini Faktanya

Dengan demikian, pembacaan ekspesi para terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang diagendakan pada Selasa akan digelar pada Jumat (26/3/2021) mendatang.

Sementara itu, kasus tes swab RS Ummi dengan tedakwa Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas, akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi karena kedua terdakwa dianggap tidak mengajukan eksepsi setelah membisu usai pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3/2021) lalu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com