JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Baleg menerima usulan 61 Rancangan Undang-undang (RUU).
"Terkait dengan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2021, Badan Legislasi DPR RI telah menerima usulan RUU sebanyak 61 RUU," kata Supratman saat membacakan laporan terkait penyusunan prolegnas, dalam rapat paripurna yang dipantau secara daring, Selasa (23/3/2021).
Adapun 61 RUU tersebut, lanjut dia, berasal dari 42 RUU usulan komisi, fraksi, anggota DPR, dan masyarakat.
Baca juga: DPR Sahkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya
Selanjutnya, 13 RUU berasal dari usulan pemerintah, dan 6 RUU sisanya berasal dari usulan DPD RI.
"Terhadap 61 RUU tersebut, Badan Legislasi DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021," ujarnya.
Supratman menjelaskan beberapa parameter tersebut. Pertama, RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres). Ketiga, RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR.
Baca juga: Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, Pemerintah dan DPR Dikhawatirkan Belum Lakukan Evaluasi
Keempat, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR.
Kelima, RUU yang dalam tahap penyusunan dan tersedia Naskah Akademik dan draft RUU. Terakhir, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.
Supratman melanjutkan, pada akhirnya dalam rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI yang diselenggarakan pada 9 Maret 2021, telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan evaluasi Prolegnas RUU tahun 2020-2024.
Ia mengungkapkan, dalam rapat kerja tersebut akhirnya ditetapkan Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU.
Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Rinciannya, kata dia, 21 RUU diusulkan oleh DPR dengan catatan dua RUU diusulkan bersama pemerintah, 10 RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD RI.
Ia juga kembali menegaskan bahwa dalam rapat kerja itu, telah disepakati RUU Pemilu ditarik dari daftar prolegnas prioritas 2021.
"Dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh Pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Safenet Pertanyakan Skala Prioritas Pemerintah-DPR
Usai membacakan laporan tersebut, DPR mengambil keputusan untuk mengesahkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para peserta sidang terkait persetujuan atas laporan Baleg.
"Mari kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini, untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas 2021. Dan apakah dapat kita setujui?," tanya Dasco kepada para peserta sidang.
"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi dengan ketukan palu oleh Dasco.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.