Salin Artikel

Sebelum Prolegnas 2021 Disahkan, Baleg Sebut Terima Usulan 61 RUU

"Terkait dengan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2021, Badan Legislasi DPR RI telah menerima usulan RUU sebanyak 61 RUU," kata Supratman saat membacakan laporan terkait penyusunan prolegnas, dalam rapat paripurna yang dipantau secara daring, Selasa (23/3/2021).

Adapun 61 RUU tersebut, lanjut dia, berasal dari 42 RUU usulan komisi, fraksi, anggota DPR, dan masyarakat.

Selanjutnya, 13 RUU berasal dari usulan pemerintah, dan 6 RUU sisanya berasal dari usulan DPD RI.

"Terhadap 61 RUU tersebut, Badan Legislasi DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021," ujarnya.

Supratman menjelaskan beberapa parameter tersebut. Pertama, RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.

Kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres). Ketiga, RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR.

Keempat, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR.

Kelima, RUU yang dalam tahap penyusunan dan tersedia Naskah Akademik dan draft RUU. Terakhir, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.

Supratman melanjutkan, pada akhirnya dalam rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI yang diselenggarakan pada 9 Maret 2021, telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan evaluasi Prolegnas RUU tahun 2020-2024.

Ia mengungkapkan, dalam rapat kerja tersebut akhirnya ditetapkan Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU.

Rinciannya, kata dia, 21 RUU diusulkan oleh DPR dengan catatan dua RUU diusulkan bersama pemerintah, 10 RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD RI.

Ia juga kembali menegaskan bahwa dalam rapat kerja itu, telah disepakati RUU Pemilu ditarik dari daftar prolegnas prioritas 2021.

"Dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh Pemerintah," jelasnya.

Usai membacakan laporan tersebut, DPR mengambil keputusan untuk mengesahkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para peserta sidang terkait persetujuan atas laporan Baleg.

"Mari kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini, untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas 2021. Dan apakah dapat kita setujui?," tanya Dasco kepada para peserta sidang.

"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi dengan ketukan palu oleh Dasco.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/16324711/sebelum-prolegnas-2021-disahkan-baleg-sebut-terima-usulan-61-ruu

Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke