Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, Pemerintah dan DPR Dikhawatirkan Belum Lakukan Evaluasi

Kompas.com - 14/03/2021, 16:49 WIB
Devina Halim,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menyayangkan ditariknya Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda merasa khawatir DPR dan pemerintah belum melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 sehingga sejumlah isu terlewatkan.

“Jadi tidak tergambarkan kalau memang ada persoalan hukum. Padahal ada isu-isu yang memang harus diselesaikan di level UU,” ungkap Violla dalam diskusi daring, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021, Anggota Komisi II Sebut karena Pemerintah Tak Setuju

“Misalnya soal desain keserentakan pemilu, di mana di tahun 2024 akan diselenggarakan pemilu nasional dan juga pilkada,” tutur Violla.

Selain soal keserentakan, Kode Inisiatif juga menyoroti isu yang ada dalam penyelenggaraan pemilu mendatang yakni dalam konteks penegakan hukum.

Violla mengingatkan perihal pembentukan badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa pilkada sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 157 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun pasal itu menyebutkan bahwa badan peradilan khusus untuk mengadili hasil pemilihan dibentuk sebelum pelaksanaan pemilu serentak nasional.

“Artinya sebelum tahun 2024, lembaga ini sudah harus ada kejelasan. Bagaimana kemudian mau merespons persoalan ini kalau RUU Pemilu tidak dimasukkan sebagai prioritas di tahun ini,” tutur dia.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021

Violla pun berharap pembentuk UU tidak hanya berkutat pada isu pencalonan dan keterpilihan semata sehingga melupakan persoalan krusial lainnya.

Di samping itu, Kode Inisiatif juga mengharapkan keterbukaan penyelenggara pemilu mengenai kapasitas untuk pelaksanaan pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.

“Perlu diingat juga penyelenggara jangan sampai memaksakan diri, setiap keputusan itu harus diambil secara rasional dan penuh perhitungan,” ucap Violla.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah sepakat dengan Komisi II DPR untuk mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Baleg DPR Tetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, RUU Pemilu Dikeluarkan

Menurut Yasonna, pemerintah sejak awal sepakat untuk menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Pemerintah tidak setuju terhadap rencana revisi UU Pemilu dengan alasan UU yang ada sebaiknya dilaksanakan terlebih dahulu baru dievaluasi dan direvisi jika diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com