Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan TNI Bantu Polri Amankan Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel

Kompas.com - 23/03/2021, 10:12 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan TNI untuk ikut membantu aparat kepolisian melakukan pengamanan dalam proses pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.

Hal itu tertuang dalam amar putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).

"Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya khususnya komando Daerah Militer (Kodam) 17 Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya," kata Anwar.

Baca juga: Sengketa Pilkada Boven Digoel, MK Diskualifikasi Yusak-Yakob dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Sebelumnya, MK memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa diikuti oleh pasangan calon nomor urut empat Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.

Alasannya, MK menilai Yusak tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh perundang-undangan.

Menurut Mahkamah, Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.

Sehingga, MK memutuskan Yusak-Yakob untuk didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.

"Telah terjadi pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba," ujarnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Boven Digoel, MK Akan Minta Keterangan KPK, KPU, Bawaslu, dan Ditjenpas

Sebelumnya, pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba telah ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Boven Digoel 2020 oleh KPUD setempat.

Penetapan dilakukan KPU Boven Digoel setelah menggelar pleno rekapitulasi suara pada 2-3 Januari 2021.

"Hasil tersebut merupakan hasil akhir dari tahapan rekapitulasi penghitungan yang kami lakukan sejak tanggal 2 Januari,” kata Ketua KPU Papua Theodorus Kossay melalui keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).

Adapun, proses pemungutan suara ulang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS untuk Pilgub Jambi

Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

MK juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap tindak lanjut amar putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com