Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Boven Digoel, MK Diskualifikasi Yusak-Yakob dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 22/03/2021, 22:49 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasangan calon nomor urut empat Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.

Alasannya MK menilai, Yusak tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh perundang-undangan.

"Telah terjadi pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).

Adapun MK menilai Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.

Oleh karena itu, MK memerintahkan Yusak-Yakob untuk didiskualifikasi dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di pemilihan Bupati Boven Digoel Tahun 2020 tanpa Yusak-Yakob.

"Menyatakan batal berlakunya keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven digoel nomor 1/pl.02.06-kpt/9116/KPU-kab/1/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 tertanggal 3 Januari 2021," ujarnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Boven Digoel, MK Akan Minta Keterangan KPK, KPU, Bawaslu, dan Ditjenpas

Adapun proses pemungutan suara ulang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.

Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah.

MK juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap tindak lanjut amar putusan.

Serta memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang.

"Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya khususnya komando Daerah Militer (Kodam) 17 Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang bupati dan wakil bupati Boven digoel sesuai dengan kewenangannya," ucap Anwar.

Perkara ini diajukan oleh calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com