Hal itu tertuang dalam amar putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).
"Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya khususnya komando Daerah Militer (Kodam) 17 Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya," kata Anwar.
Sebelumnya, MK memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa diikuti oleh pasangan calon nomor urut empat Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
Alasannya, MK menilai Yusak tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Menurut Mahkamah, Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.
Sehingga, MK memutuskan Yusak-Yakob untuk didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.
"Telah terjadi pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba," ujarnya.
Sebelumnya, pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba telah ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Boven Digoel 2020 oleh KPUD setempat.
Penetapan dilakukan KPU Boven Digoel setelah menggelar pleno rekapitulasi suara pada 2-3 Januari 2021.
"Hasil tersebut merupakan hasil akhir dari tahapan rekapitulasi penghitungan yang kami lakukan sejak tanggal 2 Januari,” kata Ketua KPU Papua Theodorus Kossay melalui keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).
Adapun, proses pemungutan suara ulang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.
Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
MK juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap tindak lanjut amar putusan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/10121691/mk-perintahkan-tni-bantu-polri-amankan-pemungutan-suara-ulang-di-boven