Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Ternate

Kompas.com - 22/03/2021, 13:14 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Ternate Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asgar Saleh.

Alasannya, majelis hakim MK menilai dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).

Adapun beberapa dalil pemohon yakni ada pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan domisili e-KTP.

Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan untuk 13 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Kemudian ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan adanya pemilih masih di bawah umur.

Mahkamah menilai memang benar ada beberapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Makassar Timur.

Maka dari itu mahkamah menilai perlu dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 sebanyak dua pemilih, TPS 05 sebanyak enam pemilih, pemilihan TPS 06 sebanyak dua pemilih dan TPS 12 sebanyak dua pemilih.

Baca juga: Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana-Diftri, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel

Namun, mahkamah menimbang jika dilakukan pemungutan suara ulang pun suara pemohon tidak bertambah signifikan dan tidak melebihi pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.

Oleh karena itu MK menilai tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2020.

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ucap Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com