Alasannya, majelis hakim MK menilai dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).
Adapun beberapa dalil pemohon yakni ada pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan domisili e-KTP.
Kemudian ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan adanya pemilih masih di bawah umur.
Mahkamah menilai memang benar ada beberapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Makassar Timur.
Maka dari itu mahkamah menilai perlu dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 sebanyak dua pemilih, TPS 05 sebanyak enam pemilih, pemilihan TPS 06 sebanyak dua pemilih dan TPS 12 sebanyak dua pemilih.
Namun, mahkamah menimbang jika dilakukan pemungutan suara ulang pun suara pemohon tidak bertambah signifikan dan tidak melebihi pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.
Oleh karena itu MK menilai tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2020.
"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ucap Anwar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/13144541/mk-putuskan-tolak-gugatan-sengketa-pilwalkot-ternate