Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerumunan di Petamburan, Terdakwa Tolak Sidang secara Daring

Kompas.com - 19/03/2021, 17:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis dan empat terdakwa kasus kerumunan di Petamburan menolak menjalani sidang pembacaan dakwaan secara daring. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Para terdakwa yang mengikuti sidang dari Bareskrim Polri itu juga mengaku tidak didampingi oleh penasihat hukum.

"Pak Hakim yang mulia, saat sekarang ini kami tidak didampingi penasihat hukum dan kami ingin menyampaikan kepada bapak hakim yang mulia bahwa kami saat sekarang ini kami sepakat menolak untuk sidang secara online," kata Sabri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?

Sobri lalu memohon untuk keluar dari persidangan dan meminta hakim menggelar sidang secara luring atau offline.

Ia berjanji akan menghadiri persidangan.

"Kami kapan pun siap menghadirinya, bukan kami tak menghormati Pak Hakim," ucap Sobri.

Menjawab permintaan Sobri, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa mengingatkan agar Sobri dan terdakwa lainnya tetap mengikuti sidang agar memahami dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Supaya itu direnungkan baik-baik, dipikirkan secara baik, supaya jangan sampai keliru mengambil sikap, nanti keliru betul itu nantinya. Kalau keluar kan ada mesti ada haknya untuk diajukan pembelaaan atau untuk menyanggah," kata Suparman.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Hasut Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid dan Pernikahan di Petamburan

Akan tetapi, Sobri tetap bersikukuh untuk tidak mengikuti persidangan secara online.

"Kami di sini tidak didampingi oleh pengacara kami dan juga kami juga berkeberatan dan tidak bersedia untuk disidang secara online," kata Sobri.

JPU menimpali pernyataan itu dengan menyebut Sobri sengaja mengulur-ulur waktu. Jaksa pun meminta agar dakwaan mulai dibacakan.

"Ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa itu hanya untuk alasan terdakwa mengulur-ulur waktu persidangan saja majelis, mohon izin untuk kami untuk segera membacakan surat dakwaannya agar para terdakwa mendengar surat dakwaan kami," kata jaksa

Suparman kemudian mempersilakan jaksa untuk mulai membacakan dakwaan.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Shihab Abaikan Imbauan Kapolres dan Walikota Jakarta Pusat

Selain Ahmad Sobri Lubis, terdapat empat terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan yang melibatkan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab. 

Keempat terdakwa itu yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com