JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis dan empat terdakwa kasus kerumunan di Petamburan menolak menjalani sidang pembacaan dakwaan secara daring. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Para terdakwa yang mengikuti sidang dari Bareskrim Polri itu juga mengaku tidak didampingi oleh penasihat hukum.
"Pak Hakim yang mulia, saat sekarang ini kami tidak didampingi penasihat hukum dan kami ingin menyampaikan kepada bapak hakim yang mulia bahwa kami saat sekarang ini kami sepakat menolak untuk sidang secara online," kata Sabri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (19/3/2021).
Sobri lalu memohon untuk keluar dari persidangan dan meminta hakim menggelar sidang secara luring atau offline.
Ia berjanji akan menghadiri persidangan.
"Kami kapan pun siap menghadirinya, bukan kami tak menghormati Pak Hakim," ucap Sobri.
Menjawab permintaan Sobri, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa mengingatkan agar Sobri dan terdakwa lainnya tetap mengikuti sidang agar memahami dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Supaya itu direnungkan baik-baik, dipikirkan secara baik, supaya jangan sampai keliru mengambil sikap, nanti keliru betul itu nantinya. Kalau keluar kan ada mesti ada haknya untuk diajukan pembelaaan atau untuk menyanggah," kata Suparman.
Akan tetapi, Sobri tetap bersikukuh untuk tidak mengikuti persidangan secara online.
"Kami di sini tidak didampingi oleh pengacara kami dan juga kami juga berkeberatan dan tidak bersedia untuk disidang secara online," kata Sobri.
JPU menimpali pernyataan itu dengan menyebut Sobri sengaja mengulur-ulur waktu. Jaksa pun meminta agar dakwaan mulai dibacakan.
"Ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa itu hanya untuk alasan terdakwa mengulur-ulur waktu persidangan saja majelis, mohon izin untuk kami untuk segera membacakan surat dakwaannya agar para terdakwa mendengar surat dakwaan kami," kata jaksa
Suparman kemudian mempersilakan jaksa untuk mulai membacakan dakwaan.
Selain Ahmad Sobri Lubis, terdapat empat terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan yang melibatkan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Keempat terdakwa itu yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/17385931/kasus-kerumunan-di-petamburan-terdakwa-tolak-sidang-secara-daring