"Setelah dilakukan vaksinasi untuk semua guru-guru dan tenaga pendidik di sekolahnya, satuan pendidikan itu wajib memberikan opsi pelayanan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (18/3/2021).
Sekolah wajib melayani orangtua yang ingin anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Pemprov DIY Sudah Perbolehkan Sekolah Tatap Muka dan Pertunjukan Seni secara Terbatas
Pembelajaran tatap muka itu, kata Nadiem, tidak harus dilakukan setiap hari asalkan sekolah memberikan opsi tersebut.
Sementara itu, bagi orangtua yang belum menginginkan anak-anaknya belajar tatap muka terbatas, anak-anaknya masih dapat mengikuti pembelajaran jarak jaruh (PJJ) dari tempat tinggal masing-masing.
Dengan demikian, sekolah wajib menggelar kegiatan belajar yang bersifat hybrid dengan memadukan pembelajaran tatap muka dan PJJ.
Adapun, semua sekolah di Indonesia ditargetkan dapat membuka pembelajaran tatap muka terbatas pada Juli 2021 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.