Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem soal Protokol Belajar Tatap Muka Terbatas: Wajib Masker hingga Kantin Belum Boleh Buka

Kompas.com - 18/03/2021, 16:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membeberkan sejumlah protokol yang mesti ditaati dalam kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Ini sekadar mengingatkan lagi yang kita maksudkan tatap muka terbatas itu apa, jadinya sudah tidak ada lagi yang namanya tatap muka biasa, namanya tatap muka terbatas," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (18/3/2021).

Nadiem menuturkan, dalam pembelajaran tatap muka terbatas, satu kelas hanya dapat diisi oleh maksimal 18 orang peserta didik untuk jenjang setara SD, SMP, dan SMA.

Baca juga: Jabar Bebas Zona Merah, Wagub Uu Optimistis Sekolah Tatap Muka Digelar Juli

Sementara, untuk kegiatan belajar di sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal diikuti 5 peserta didik dalam satu kelas.

Kegiatan belajar di sekolah, kata Nadiem juga harus mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak minimal 1,5 meter, mengenakan masker kain 3 lapis atau masker bedah, dan mencuci tangan.

"Masker itu harga mati di semua sekolah," kata Nadiem.

Nadiem melanjutkan, warga sekolah yang memiliki kondisi-kondisi komorbid tidak terkontrol masih dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.

Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler belum diperbolehkan sambil dilakukan observasi sedangkan kegiatan pembelajaran di luar sekolah diperbolehkan asal menjaga protokol kesehtan.

Baca juga: Menko PMK Minta Wilayah Zona Hijau dan Kuning Covid-19 Mulai Berani Sekolah Tatap Muka

"Kantin belum diperbolehkan, mohon maaf kita masih mengikuti protokol ini, nanti pelan-pelan kita mulai buka lagi tapi untuk saat ini pada saat sudah divaskin belum boleh kantin (dibuka)," imbuh Nadiem.

Ia menambahkan, kegiatan pembelajaran tatap muka pun dapat dihentikan apabila ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah.

"Kepala satuan pendidikan, kepala sekolah, kepala daerah wajib memantau dan wajib memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka kalau ada konfirmasi positif. Jadi bukan hanya wajib untuk menyediakan tatap muka tapi wajib utk menutup tatap muka kalau ada konfirmasi positif," kata Nadiem.

Nadiem menyatakan, sekolah wajib memberikan opsi bagi orangtua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka setelah guru dan tenaga pendidik di sekolah itu telah menjalani vaksinasi dosis kedua.

Sementara, bagi orangtua yang belum bersedia anak-anaknya belajar tatap muka terbatas, masih dapat mengikuti pembelajaran jarak jaruh (PJJ) dari tempat tinggal masing-masing.

Baca juga: Kunjungi Vaksinasi Guru di Makassar, Jokowi Harap Sekolah Tatap Muka Dapat Segera Diuji Coba

Dengan demikian, sekolah wajib menggelar kegiatan belajar yang bersifat hybrid dengan memadukan pembelajaran tatap muka dan PJJ.

"Orangtua, wali, dapat memutuskan bagi anaknya tetap melakukan PJJ, boleh, itu opsinya dia, itu haknya orangtua. Walaupun satuan pendidikan sudah memulai tatap muka karena diwajibkan membuka tatap muka, tapi kalau orangtuanya tidak nyaman, tidak bisa dipaksa oleh sekolah," kata dia.

Ia menargetkan opsi pembelajaran tatap muka itu dapat dibuka oleh semua sekolah di Indonesia pada tahun ajaran baru mendatang yang jatuh pada Juli 2021.

Baca juga: Nadiem: Sekolah Wajib Sediakan Opsi Belajar Tatap Muka Setelah Guru Selesai Divaksinasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com