JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai penangkapan yang dilakukan Polresta Solo pada seorang warga berinisial MA karena komentarnya pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, tidak sesuai ketentuan hukum.
Fickar menilai dalam kasus ini semestinya pihak kepolisian menunggu laporan dari pihak yang merasa menjadi korban, baru melakukan penangkapan.
“Karena ini delik aduan, bukan delik biasa. Jadi harus ada korban yang melaporkan dulu baru polisi bisa melakukan tindakan hukum berupa penangkapan. Kalau tidak ada laporan dari Gibran pada permasalahan ini berarti polisi sewenang-wenang, tidak sesuai ketentuan hukum,” jelas Fickar melalui sambungan telefon pada Kompas.com, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: ICJR: Penangkapan Warga yang Komentari Gibran Bukan Restorative Justice
Atas tindakannya tersebut, Fickar mengatakan bahwa penangkapan tersebut bisa dituntut dalam proses praperadilan.
“Atas tindakan ini polisi bisa dituntut di praperadilan, dan melakukan ganti rugi atas penangkapan tanpa laporan itu,” lanjutnya.
Fickar berharap dalam melakukan penindakan polisi dapat membedakan kasus hukum dengan delik biasa dan yang menggunakan delik aduan. Agar polisi tidak terkesan melakukan penindakan sewenang-wenang.
“Polisi harus cerdas dan berhati-hati. Harus bisa membedakan mana delik biasa dan mana delik aduan, karena itu meskipun memiliki kewenangan tapi dibatasi oleh hukum agar tidak sewenang-wenang,” pungkas dia.
Baca juga: Polisi Virtual Diingatkan Tak Main Tangkap Terkait Pemuda Komentari Gibran
Sebagai informasi tim virtual police Polresta Solo menangkap seorang pemuda berinisial AM karena menunggah komentar bermuatan ujaran kebencian pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di sosial media Instagram.
AM mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Mahana Solo.
“Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja,” komentar AM di akun tersebut.
Kapolresta Solo Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penangkapan AM dilakukan karena tidak menghapus komentarnya, padahal sudah mendapatkan peringatan melalui direct message (DM) oleh virtual police.
Baca juga: Tanggapan Gibran Setelah Dihina di Medsos: Saya Sudah Sering Di-bully
“Yang bersangkutan sudah minta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya,” terang Ade, Senin (15/3/2021).
Polisi menilai ungkapan yang disampaikan oleh AM tidak sesuai fakta karena Gibran menjadi Wali Kota Solo setelah dipilih melalui mekanisme Pilkada.
“Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada,” jelas Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.