JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, polisi seharusnya tidak langsung menangkap siapa pun orang yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi kasus seorang warga kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang ditangkap tim virtual police usai mengunggah komentar diduga memuat ujaran kebencian terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.
"Mestinya polisi tidak langsung menangkap. Mestinya tidak demikian," kata Ahmad Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Penangkapan Warga yang Komentari Gibran Dinilai Blunder Besar Polri
Ia juga menekankan, seharusnya polisi virtual justru tidak berhak menangkap orang atau masyarakat yang diduga melanggar UU ITE.
Sebaliknya, Sahroni menyebut bahwa polisi virtual seharusnya mampu melihat kronologi awal kasus terlebih dahulu.
Menurut dia, polisi seharusnya dapat melihat apakah ada proses pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus tersebut.
"Harus dilihat dulu awal kasusnya dan bagaimana proses pengaduan dari yang dirugikan. Mesti lihat dahulu, apa benar Gibran langsung yang melaporkan," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, aturan tersebut justru sudah tertuang dalam instruksi Kapolri yang menginginkan jajarannya membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus UU ITE.
Baca juga: Gibran Dihina di Medsos, Polisi Tangkap Seorang Pemuda, Ini Penjelasan Kapolresta Solo
Politikus Partai Nasdem itu mengingatkan, dalam salah satu yang diatur yaitu laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban dan tak bisa diwakilkan.
"Kan sesuai ucapan Pak Kapolri yang lapor harus yang bersangkutan korban, tidak boleh diwakilkan. Maka musti dilihat dahulu awal kasusnya, dan bagaimana proses pengaduan dari yang dirugikan," ucapnya.
Untuk itu, Sahroni mengingatkan agar polisi hendaknya tak pandang bulu dalam menerapkan instruksi Kapolri tersebut.
Berkaca kasus Gibran, kata dia, polisi harus menerapkan aturan hukum yang berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
"Tindakan ini harus diterapkan ke semua orang, bukan hanya bila korbannya Gibran. Polisi tidak boleh pandang bulu. Bila memang terbukti orang itu melakukan penghinaan, dan melanggar UU ITE, ya memang harus ditindak," tuturnya.
Baca juga: Gibran Dihina di Medsos, Polisi Tangkap Seorang Pemuda, Ini Penjelasan Kapolresta Solo
Sebelumnya, tim virtual police Polresta Solo menangkap seorang pemuda berinisial AM karena mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Gibran Rakabuming Raka di media sosial Instagram.
Awal mula peristiwa terjadi ketika warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, ini mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM di akun tersebut.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM).
Namun, ia mengatakan bahwa yang bersangkutan kini sudah meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ade menyebut, tim virtual police dibentuk untuk mengedukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.