Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Warga yang Komentari Gibran Dinilai Blunder Besar Polri

Kompas.com - 16/03/2021, 11:38 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Indonesia Choice for Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai penangkapan seorang warga akibat komentarnya di sosial media soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka adalah blunder besar.

Erasmus menyebut tidak seharusnya pihak kepolisian melakukan penangkapan pada pemuda berinisial AM tersebut.

Menurut Erasmus hal ini menunjukkan bahwa selain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus direvisi. Lalu, pemahaman aparat tentang individu dan jabatan juga mesti mengacu pada aturan.

Baca juga: Gibran Dihina di Medsos, Polisi Tangkap Seorang Pemuda, Ini Penjelasan Kapolresta Solo

"Menunjukkan bahwa memang masalah utama, selain UU ITE harus direvisi adalah pemahaman aparat soal individu dan jabatan. Ini problem karena pasal yang diduga enggak nyambung," jelas Erasmus pada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Menurut Erasmus, jika dianggap sebagai penghinaan, seharusnya masuk dalam delik aduan.

"Pertama, penghinaan harus delik aduan, apakah Gibran Mengadu? Kedua, masuk Pasal 28 Ayat 2 (UU ITE), dimana ujaran kebenciannya? Enggak ada kan? Ujaran itu kan disampaikan pada Gibran sebagai individu, bukan golongan masyarakat tertentu," paparnya.

Jika hal seperti ini terus dilakukan, Erasmus menyebut, penegakan hukum kita kembali seperti di zaman kolonial.

Baca juga: Unggah Komentar Hina Gibran, Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Solo

Dimana seorang pejabat publik seolah tidak boleh disinggung dan punya kekuasaan mutlak.

"Kalau begini sama saja kembali ke jaman kolonial. Jaman pejabat enggak boleh disinggung, dianggap punya kekuasaan mutlak, Mahkamah Agung sudah ingatkan itu saat menghapus delik penghinaan presiden," tuturnya.

Erasmus melanjutkan, pola seperti ini seharusnya sudah tidak ada di negara demokrasi.

Selain itu hal ini, menurut dia, menunjukkan bahwa keberadaan polisi siber fungsinya untuk mengawasi perilaku warga negara dan dianggap berbahaya untuk demokrasi.

"Ini juga menunjukan polisi siber itu fungsinya jadi mengawasi perilaku warga negara, apa gunanya? Jadi berbahaya untuk demokrasi," katanya.

Ia meminta sebaiknya polisi fokus pada kasus-kasus penipuan online dan kejahatan-kejahatan yang berhubungan dengan dunia siber.

Baca juga: Sebut Gibran Hanya Dikasih Jabatan, Warga Ditangkap Polisi, Kapolresta Solo: Sudah Minta Maaf

"Kasus-kasus seperti ini memperburuk citra demokrasi Indonesia," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya tim virtual police Polresta Solo menangkap seorang pemuda berinidial AM karena mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terharap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di sosial media Instagram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com