JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso menyebut, Kukuh Ariwibowo selaku staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memerintahkan penghilangan barang bukti terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 Jabodetabek.
Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap Juliari, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021).
"Yang berikan arahan itu Pak Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono, saya ingat sekali. Waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, baik laptop maupun gadget, dan lain-lain," kata Joko dikutip dari Antara.
Selain Kukuh, menurut Joko, Erwin Tobing selaku Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Hubungan Antarlembaga juga ikut memberikan perintah tersebut.
Kukuh dan Erwin disebut menyampaikan perintah untuk menghilangkan barang bukti kala berada di ruang kerja mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos, Adi Wahyono.
"Saya lihat secara langsung pemberian perintahnya itu, Pak Erwin dan Pak Kukuh juga memerintahkan Pak Adi menghilangkan barang buktinya, jadi perintahnya kepada Pak Adi Wahyono, baru kepada saya," ujar Joko.
Ia pun menirukan perintah penghilangan barang bukti oleh Kukuh.
"Seingat saya untuk menghilangkan barang bukti atau mengganti dengan alat yang baru, yang jelas barang buktinya hilang," ujar Joko.
Adapun Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial terkait kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.