Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Anton Medan, Mantan Preman Kelas Kakap, Jadi Mubalig, Hingga Dukung Ahok di Pilkada DKI

Kompas.com - 15/03/2021, 18:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mubalig Anton Medan meninggal dunia di Cibinong, Jawa Barat pada Senin (15/3/2021).

Anton yang juga dikenal sebagai tokoh pendiri Persatuan Islam Tionghoa (PITI) ini meninggal karena stroke dan diabetes.

Kabar tersebut disampaikan Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin sore.

"Iya benar. Beliau meninggal dunia karena stroke dan diabetes," ujarnya lewat pesan singkat.

Sebelum menjadi mubalig, nama pria kelahiran Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada 10 Oktober 1957 itu telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia sebagai preman kelas kakap.

Anton disebut pernah menjadi perampok hingga bandar judi.

Baca juga: Anton Medan Meninggal Dunia

Dalam pemberitaan Kompas.com, pria dengan nama lahir Tan Hok Liang itu bahkan mengaku sudah 14 kali keluar masuk penjara akibat perbuatannya.

Tak hanya itu, namanya pun terseret kerusuhan Jakarta pada 1998.

Anton yang saat itu ikut turun berdemonstrasi ke jalan dituduh mendukung kerusuhan karena disebut turut aktif di belakang layar.

Dalam penyidikan kasus kerusuhan 1998, Anton membantah tuduhan itu.

Sebelum menjadi mubalig, Anton terlebih dulu menjadi mualaf pada 1992 dan berganti nama menjadi Muhammad Ramdhan Effendi.

Selanjutnya, dia mendirikan rumah ibadah yang diberi nama Masjid Jami' Tan Hok Liang. Masjid itu terletak di areal Pondok Pesantren At-Ta'ibin, Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

Pada 2012, Anton menjadi Ketua Umum PITI.

Baca juga: Anton Medan Meninggal Setelah Berjuang Lawan Stroke dan Diabetes

Anton pun sempat mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Pada 2020, Anton sempat muncul di depan publik saat sidang kasus video ikan asin yang melibatkan terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Saat itu, Anton menyebut kedatangannya untuk mendukung Pablo Benua sebagai sesama mualaf.

Anton mengaku miris dengan masalah hukum yang menimpa Pablo.

Menurutnya, masalah dugaan pencemaran nama baik itu tidak harus masuk ke ranah pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com