JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyebut, isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode sudah kedaluwarsa.
Menurut Irfan, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menegaskan bahwa dia menolak usulan itu.
"Itu wacana atau isu yang basi," kata Irfan kepada Kompas.com, Senin (15/3/2021).
"Pak Jokowi sendiri sudah menyatakan ia menolak tentang masalah itu," ucap dia.
Baca juga: Tjahjo Bantah Isu Perubahan Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode
Irfan mengatakan, wacana masa jabatan presiden 3 periode tersebut tidak sesuai dengan konstitusi negara atau Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menyebut bahwa tak ada dasar hukum yang membolehkan presiden menjabat 3 periode. Sesuai dengan semangat reformasi, jabatan presiden berlangsung paling lama 2 periode.
Memperpanjang masa jabatan presiden, kata dia, tidak semudah membalikkan telapak tangan lantaran perlu dilakukan amendemen UUD 1945 yang membutuhkan prosedur, syarat, dan hal-hal lainnya yang konstitusional.
Lagi pula, menurut Irfan, amendemen UUD 1945 bukan hanya keputusan politik di MPR, melainkan juga harus mempertimbangkan masukan dari masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: Profil Moeldoko: Dari Anak Miskin, Reformasi TNI, Kepala Staf Presiden, sampai Arah 2024
Sementara itu, hingga saat ini tidak ada urusan mendesak yang mengharuskan negara mengubah ketentuan itu.
"Jadi kalau kita ubah lagi artinya kita kembali lagi ke belakang, bertentangan dengan semamgat reformasi," ujar Irfan.
Irfan menyebut, isu perpanjangan masa jabatan presiden ini sangat imajiner.
Tak ada fakta maupun argumentasi yang bisa membuktikan bahwa Presiden Jokowi menginginkan masa jabatan kepala negara ditambah hingga 3 periode lamanya.
Baca juga: Dualisme Demokrat, dari Motif Pencapresan Moeldoko hingga Wacana Tiga Periode Jokowi
"Ini kalau ada segelintir orang menyatakan ada keinginan Pak Jokowi atau siapa pun untuk mendesak Pak Jokowi 3 periode itu pikiran yang sesat dan menyesatkan," kata Irfan.
Sebelumnya, Pendiri Partai Ummat, Amien Rais, menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).
Baca juga: Demokrat Berterima Kasih Jokowi Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode
Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode.
Menurut Amien, skenario ini muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Jokowi melihat masa depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.