Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Orient-Thobias Nilai MK Tak Berwenang Adili Perkara Kewarganegaraan Ganda

Kompas.com - 15/03/2021, 11:58 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pasangan Calon Nomor Urut 2 Bupati dan Wakil Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk mengadili masalah status kewarganegaraan Orient.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Orient-Thobias yakni Abadi Hutagalung dalam sidang sengketa Pilkada Bupati Sabu Raijua di MK, Senin (15/3/2021).

Adapun dalam permohonan ini pemohon yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale mempermasalahkan Orient yang tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

"Pada dasarnya permohonan yang diajukan pemohon, bukankah terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, karena semata-mata terkait dengan yang dikatakan oleh pemohon kewarganegaraan ganda," kata Abadi dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada, MK Minta KPU Sabu Raijua Jelaskan Proses Verifikasi dan Tahap Pemilihan

Abadi juga menilai kedudukan pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mempermasalahkan hasil perolehan suara.

Sementara dari sisi tenggat waktu juga dinilai sudah tidak memenuhi syarat, mengingat untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK hanya dalam jangka waktu tiga hari setelah penetapan hasil.

"Kemudian kami beranggapan bahwa permohonan pemohon adalah kabur karena pemohon memohon pembatalan keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara yang signifikan," ujarnya.

"Dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota," lanjut dia.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada, Pemohon Minta MK Batalkan Penetapan Bupati Sabu Raijua Terpilih

Sedangkan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan adalah keputusan termohon mengenai perolehan suara penetapan hasil pemilihan yang signifikan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Nikodemus-Yohanis yang diwakili kuasa hukumnya yakni Adithya Nasution meminta MK membatalkan keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara yang menyatakan Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.

"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," kata Adhitya.

Baca juga: Cerita Dirjen Dukcapil Klarifikasi Soal Kewarganegaraan dan Paspor AS Bupati Sabu Raijua Terpilih...

Selain itu, Adhitya juga meminta majelis hakim MK untuk menyatakan pasangan Orient dan Thobias tidak cakap sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.

Hal itu dikarenakan Orient dan Thobias dinilai telah melanggar Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18.

Serta menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua.

"Dan atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com