Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Hasil Pilkada, MK Minta KPU Sabu Raijua Jelaskan Proses Verifikasi dan Tahap Pemilihan

Kompas.com - 15/03/2021, 11:23 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua menjelaskan proses verifikasi pasangan calon dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Agenda sidang sengketa hasil pilkada kali ini adalah mendengarkan jawaban dari KPU, Bawaslu dan pihak terkait.

Sementara yang dipermasalahkan oleh pemohon adalah kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.

Baca juga: MK Kembali Gelar Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Bahas Dua Kewarganegaraan

Awalnya pihak kuasa hukum KPU Kabupaten Sabu Raijua yang diwakili oleh Josua Victor mengatakan, pihaknya akan menyampaikan gambaran pelaksanaan tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.

Tahapan itu dimulai dari tahapan pendaftaran, penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen Pasangan calon bupati dan wakil bupati, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Kemudian, tahap rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Terpilih.

"Bahwa seluruh rangkaian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua mulai dari tahap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahap verifikasi dan seterusnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," kata Josua dalam Sidang MK yang disiarkan secara daring, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada, Pemohon Minta MK Batalkan Penetapan Bupati Sabu Raijua Terpilih

Namun dalam pemaparan tersebut Josua hanya menyampaikan argumen KPU terkait permohonan dari pemohon yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale.

Begitu pula dengan kuasa hukum KPU lainnya, Sudwijayanti.

"Tadi dikatakan akan dijelaskan apa yang dilakukan oleh KPU ketika verifikasi pasangan calon, kok tidak diuraikan itu, itu kan harus diuraikan karena kan dari situ mau dirujuk semuanya ini," ujar Hakim MK Saldi Isra.

"Jangan melompat ke peristiwa yang terjadi beberapa bulan kemudian," ucap dia.

Kemudian sidang dilanjutkan untuk mendengarkan kronologi tahapan pelaksanaan Pilkada Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Pemohon Curiga KPU Tak Cermat soal Kewarganegaraan Orient Riwu

Dalam sidang sebelumnya, pihak Nikodemus-Yohanis meminta MK membatalkan keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara yang menyatakan Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.

Selain itu, pemohon juga meminta majelis hakim MK untuk menyatakan pasangan Orient dan Thobias tidak cakap sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.

Orient dan Thobias dinilai telah melanggar Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18, serta menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com