JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua nomor urut 1, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale mencurigai ada ketidakcermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua dalam melakukan penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Nikodemus-Yohanis, Adhitya Nasution dalam sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring, Senin (8/3/2021).
"Bahwa pemohon mencurigai adanya indikasi ketidakcermatan pada termohon dan tetap mengesahkan keputusannya melalui keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon," kata Adhitya.
Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada Bupati Sabu Raijua
Adithya menyampaikan, kliennya juga merasa keberatan dengan ditetapkannya Orietn-Thobias sebagai pasangan bupati terpilih.
Sebab, menurut dia, telah terjadi pelanggaran administrasi yang sangat nyata dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient-Thobias.
Adapun Orient disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, lanjut Adhitya, persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah adalah berkewarganegaraan Indonesia.
"Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila seseorang telah benar memiliki status kewarganegaraan ganda maka perlu dilihat terlebih dulu asal perolehan status kewarganegaraan tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang.
"Pak Orient itu KTP-nya Kupang, sehingga klarifikasi atau verifikasinya ke Dispinduk Kota Kupang," kata Hasyim dalam diskusi daring, Rabu (3/3/2021) malam.
KPU mengklarifikasi terkait legalitas KTP yang dimiliki Orient. Begitu juga dengan data-data kependudukan.
"Nah mendapatkan konfirmasi bahwa ini KTP-nya sah, identitas atau data yang ada di dalam KTP itu juga sah atau benar itu yang dijadikan pegangan," ujar dia.
Baca juga: Dukcapil: Paspor AS Milik Bupati Sabu Raijua Terpilih, Orient Riwu Kedaluwarsa
Setelah itu, KPU melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di Sabu Raijua.
Hingga akhirnya tahapan pilkada selesai dan tidak terdapat gugatan sengketa hasil pilkada sampai mencuat kabar bahwa Orient berkewarganegaraan AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.