JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua menjelaskan proses verifikasi pasangan calon dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Agenda sidang sengketa hasil pilkada kali ini adalah mendengarkan jawaban dari KPU, Bawaslu dan pihak terkait.
Sementara yang dipermasalahkan oleh pemohon adalah kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.
Awalnya pihak kuasa hukum KPU Kabupaten Sabu Raijua yang diwakili oleh Josua Victor mengatakan, pihaknya akan menyampaikan gambaran pelaksanaan tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.
Tahapan itu dimulai dari tahapan pendaftaran, penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen Pasangan calon bupati dan wakil bupati, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Kemudian, tahap rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Terpilih.
"Bahwa seluruh rangkaian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua mulai dari tahap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahap verifikasi dan seterusnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku," kata Josua dalam Sidang MK yang disiarkan secara daring, Senin (15/3/2021).
Namun dalam pemaparan tersebut Josua hanya menyampaikan argumen KPU terkait permohonan dari pemohon yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale.
Begitu pula dengan kuasa hukum KPU lainnya, Sudwijayanti.
"Tadi dikatakan akan dijelaskan apa yang dilakukan oleh KPU ketika verifikasi pasangan calon, kok tidak diuraikan itu, itu kan harus diuraikan karena kan dari situ mau dirujuk semuanya ini," ujar Hakim MK Saldi Isra.
"Jangan melompat ke peristiwa yang terjadi beberapa bulan kemudian," ucap dia.
Kemudian sidang dilanjutkan untuk mendengarkan kronologi tahapan pelaksanaan Pilkada Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Nikodemus-Yohanis meminta MK membatalkan keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara yang menyatakan Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Selain itu, pemohon juga meminta majelis hakim MK untuk menyatakan pasangan Orient dan Thobias tidak cakap sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.
Orient dan Thobias dinilai telah melanggar Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18, serta menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/11230481/sengketa-hasil-pilkada-mk-minta-kpu-sabu-raijua-jelaskan-proses-verifikasi