Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TP3 Akan Berikan Jokowi Buku Putih Berisi Kumpulan Fakta Penembakan Laskar FPI

Kompas.com - 14/03/2021, 16:32 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) mengatakan akan segera memberikan buku putih pada Presiden Joko Widodo.

Menurut Ketua TP3 Abdullah Hehamahua buku tersebut berisi berbagai bukti penemuan terkait penembakan enam orang laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Buku putih tersebut, lanjut Abdullah, akan memperkuat dugaan bahwa penembakan enam laskar FPI itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Ada Perintah Penguntitan

"Kalau kita tahu pelanggaran HAM berat ada indikator, terstruktur, sistematis dan masif. Dan kami Insya Allah, data-data kami itu ada. Kami sedang susun dalam buku putih dua jilid," jelas Abdullah pada diskusi virtual di YouTube Medcom.id, Minggu (14/3/2021).

Selain kepada Presiden Jokowi, Abdullah menuturkan buku putih akan diserahkan juga pada Kapolri Lisyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung, Komnas HAM. dan instansi terkait baik di dalam maupun luar negeri.

Abdullah mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan Jokowi pada 9 Maret, pihaknya mengajukan dua permintaan.

Abdullah mengatakan pihaknya meminta kasus ini ditangani dengan terbuka, transparan dan akuntabel. Kedua, ia dan TP3 meminta kasus tersebut disidangkan di pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa.

Menanggapi dua permintaan tersebut, Abdullah bercerita bahwa Jokowi mengatakan pemerintah akan mengusut kasus tersebut secara terbuka.

Baca juga: Mahfud Yakini Kematian 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasannya Menurut UU

"Presiden menjawab dua poin. Pemerintah akan melaksanakan (pengusutan kasus) secara terbuka, fair dan adil. Lalu kalau TP3 punya data-data silahkan sampaikan," tutur dia.

Sebagai informasi dalam kesempatan yang sama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa insiden yang menewaskan enam anggota FPI bukan pelanggaran HAM berat.

Menurut Taufan, berdasarkan Statuta Roma suatu kasus dapat dikategorikan masuk dalam kriteria pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.

"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden begitu? Itu tidak kami temukan," ucap Taufan.

Taufan mengungkapkan bahwa Komnas HAM hanya menemukan perintah dari kepolisian untuk melakukan penguntitan.

Baca juga: TP3 Yakin Penembakan FPI Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Ada 3 Syaratnya

"Ada perintah penguntitan kami temukan, bukan penyerangan dan pembunuhan masyarakat sipil. Kalau itu (perintah penguntitan) diakui. Polda Metro Jaya tunjukan pada kami surat perintahnya," ujar dia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com