Menurut Ketua TP3 Abdullah Hehamahua buku tersebut berisi berbagai bukti penemuan terkait penembakan enam orang laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Buku putih tersebut, lanjut Abdullah, akan memperkuat dugaan bahwa penembakan enam laskar FPI itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Kalau kita tahu pelanggaran HAM berat ada indikator, terstruktur, sistematis dan masif. Dan kami Insya Allah, data-data kami itu ada. Kami sedang susun dalam buku putih dua jilid," jelas Abdullah pada diskusi virtual di YouTube Medcom.id, Minggu (14/3/2021).
Selain kepada Presiden Jokowi, Abdullah menuturkan buku putih akan diserahkan juga pada Kapolri Lisyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung, Komnas HAM. dan instansi terkait baik di dalam maupun luar negeri.
Abdullah mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan Jokowi pada 9 Maret, pihaknya mengajukan dua permintaan.
Abdullah mengatakan pihaknya meminta kasus ini ditangani dengan terbuka, transparan dan akuntabel. Kedua, ia dan TP3 meminta kasus tersebut disidangkan di pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa.
Menanggapi dua permintaan tersebut, Abdullah bercerita bahwa Jokowi mengatakan pemerintah akan mengusut kasus tersebut secara terbuka.
"Presiden menjawab dua poin. Pemerintah akan melaksanakan (pengusutan kasus) secara terbuka, fair dan adil. Lalu kalau TP3 punya data-data silahkan sampaikan," tutur dia.
Sebagai informasi dalam kesempatan yang sama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa insiden yang menewaskan enam anggota FPI bukan pelanggaran HAM berat.
Menurut Taufan, berdasarkan Statuta Roma suatu kasus dapat dikategorikan masuk dalam kriteria pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.
"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden begitu? Itu tidak kami temukan," ucap Taufan.
Taufan mengungkapkan bahwa Komnas HAM hanya menemukan perintah dari kepolisian untuk melakukan penguntitan.
"Ada perintah penguntitan kami temukan, bukan penyerangan dan pembunuhan masyarakat sipil. Kalau itu (perintah penguntitan) diakui. Polda Metro Jaya tunjukan pada kami surat perintahnya," ujar dia
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/14/16323221/tp3-akan-berikan-jokowi-buku-putih-berisi-kumpulan-fakta-penembakan-laskar