JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, setidaknya ada tiga indikasi yang menguatkan sebuah dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat.
Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang meyakini bahwa penembakan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi adalah pelanggaran HAM berat.
"Pelanggaran HAM berat itu, syaratnya tiga. Pertama, dilakukan secara terstruktur," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud: Presiden Sudah Minta Komnas HAM Bekerja
Mahfud menggambarkan, dalam konteks kematian enam orang laskar FPI, dapat disebut terstruktur apabila ditemukan rincian target, taktik, alat serta alternatif langkah-langkah di lapangan.
Kedua, sistematis yakni jika ada indikasi pelaksanaan perintah untuk membunuh jelas tahapan-tahapannya.
"Syarat ketiga adalah, menimbulkan korban yang luas. Apabila ada bukti-bukti itu (dari ketiga syarat), mari dibawa," tegas Mahfud.
"Kita adili secara terbuka para pelakunya, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 (UU Pengadilan HAM)," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud pun menyinggung pertemuan TP3 dengan Komnas HAM yang sebelumnya sudah pernah dilakukan.
Mahfud menyebut dalam pertemuan itu seharusnya TP3 menyampaikan bukti soal dugaan pelanggaran HAM berat.
"TP3 pun telah diterima Komnas HAM dan sudah diminta mana buktinya secuil saja. Bahwa ada pelanggaran berat karena terstruktur, masif dan sistematis. Tetapi TP3 tidak ada (tidak menyampaikan bukti)," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: Jika Ada Bukti Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Sampaikan
"TP3 hanya mengatakan yakin. Nah kalau yakin tidak boleh. Karena kita pun punya keyakinan banyak pelakunya ini, itu. Otaknya itu, yang membiayai ini, itu. Kan kita juga yakin tapi kan tidak ada buktinya," tambahnya.
Mahfud MD pun mengatakan, pemerintah terbuka jika ada pihak yang memiliki bukti bahwa peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.
"Saya katakan, pemerintah terbuka, kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana sampaikan sekarang, atau kalau enggak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden," kata Mahfud
Diberitakan, TP3 bertemu Presiden Joko Widodo pada Selasa.
Dalam pertemuan itu, TP3 mengungkapkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat yang menyebabkan enam laskar FPI meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek.