Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis terhadap Dua Jenderal Polri dalam Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 11/03/2021, 07:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam persidangan, Rabu (10/3/2021), Napoleon, yang merupakan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional, divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Prasetijo, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Dinilai Terbukti Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis mengatakan, Napoleon terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini juga berlaku terhadap Prasetijo.

"Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Damis, Rabu (10/3/2021).

Adapun vonis kedua terdakwa lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa pentuntut umum (JPU). Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Prasetijo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara, ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra

Majelis hakim memandang tuntutan JPU terhadap Napoleon dan Prasetijo terlalu ringan. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan Napoleon dan Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, tindakan keduanya dalam kasus ini dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Dalam kasus ini, Prasetijo dan Napoleon dinyatakan terbukti menerima uang masing-masing sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ajukan banding

Atas vonis majelis hakim tersebut, Napoleon mengaku tak terima. Bahkan ia mengaku lebih baik mati daripada martabatnya dilecehkan akibat terseret kasus ini.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini," kata Napoleon.

"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," sambung dia.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati daripada Martabat Keluarga Dilecehkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com