Salin Artikel

Vonis terhadap Dua Jenderal Polri dalam Kasus Djoko Tjandra

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam persidangan, Rabu (10/3/2021), Napoleon, yang merupakan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional, divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Prasetijo, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis mengatakan, Napoleon terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini juga berlaku terhadap Prasetijo.

"Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Damis, Rabu (10/3/2021).

Adapun vonis kedua terdakwa lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa pentuntut umum (JPU). Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Prasetijo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara, ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim memandang tuntutan JPU terhadap Napoleon dan Prasetijo terlalu ringan. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan Napoleon dan Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, tindakan keduanya dalam kasus ini dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Dalam kasus ini, Prasetijo dan Napoleon dinyatakan terbukti menerima uang masing-masing sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ajukan banding

Atas vonis majelis hakim tersebut, Napoleon mengaku tak terima. Bahkan ia mengaku lebih baik mati daripada martabatnya dilecehkan akibat terseret kasus ini.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini," kata Napoleon.

"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," sambung dia.

Napoleon menyatakan bakal menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar jenderal polisi berbintang dua tersebut.

Namun, respons yang ditunjukkan Napoleon itu berbeda dengan Prasetijo. Prasetijo mengaku menerima atas vonis majelis hakim.

Pemecatan Prasetijo

Polri menyiapkan proses pemecatan setelah Prasetijo divonis bersalah dan menerima putusan.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan segera memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Prasetijo.

Kalau menerima, Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI," kata Ferdy saat dihubungi.

Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003, anggota Polri akan diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Proses pemberhentian dilakukan setelah melalui sidang KKEP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/11/07161821/vonis-terhadap-dua-jenderal-polri-dalam-kasus-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke