JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo S.IK M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dikutip melalui KompasTV, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Hari Ini, Sidang Vonis Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo dalam Kasus Djoko Tjandra
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, tindakan Prasetijo dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Sementara, hal yang meringankan yakni Prasetijo dinilai berlaku sopan selama persidangan serta telah mengabdi sebagai anggota kepolisian selama 30 tahun.
“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa mengakui telah menerima uang meskipun hanya sejumlah 20.000 US Dollar,” tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Brigjen Prasetijo
Dalam kasus ini, Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.
Menurut majelis hakim, Prasetijo memiliki peran yang signifikan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.