Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis terhadap Dua Jenderal Polri dalam Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 11/03/2021, 07:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam persidangan, Rabu (10/3/2021), Napoleon, yang merupakan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional, divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Prasetijo, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Dinilai Terbukti Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis mengatakan, Napoleon terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini juga berlaku terhadap Prasetijo.

"Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Damis, Rabu (10/3/2021).

Adapun vonis kedua terdakwa lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa pentuntut umum (JPU). Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Prasetijo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara, ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra

Majelis hakim memandang tuntutan JPU terhadap Napoleon dan Prasetijo terlalu ringan. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan Napoleon dan Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, tindakan keduanya dalam kasus ini dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Dalam kasus ini, Prasetijo dan Napoleon dinyatakan terbukti menerima uang masing-masing sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ajukan banding

Atas vonis majelis hakim tersebut, Napoleon mengaku tak terima. Bahkan ia mengaku lebih baik mati daripada martabatnya dilecehkan akibat terseret kasus ini.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini," kata Napoleon.

"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," sambung dia.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati daripada Martabat Keluarga Dilecehkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com