Napoleon menyatakan bakal menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar jenderal polisi berbintang dua tersebut.
Namun, respons yang ditunjukkan Napoleon itu berbeda dengan Prasetijo. Prasetijo mengaku menerima atas vonis majelis hakim.
Pemecatan Prasetijo
Polri menyiapkan proses pemecatan setelah Prasetijo divonis bersalah dan menerima putusan.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan segera memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Prasetijo.
Kalau menerima, Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI," kata Ferdy saat dihubungi.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara, Polri Segera Proses Pemecatan
Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003, anggota Polri akan diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Proses pemberhentian dilakukan setelah melalui sidang KKEP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.