Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis terhadap Dua Jenderal Polri dalam Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 11/03/2021, 07:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam persidangan, Rabu (10/3/2021), Napoleon, yang merupakan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional, divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Prasetijo, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Dinilai Terbukti Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis mengatakan, Napoleon terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini juga berlaku terhadap Prasetijo.

"Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Damis, Rabu (10/3/2021).

Adapun vonis kedua terdakwa lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa pentuntut umum (JPU). Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Prasetijo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara, ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra

Majelis hakim memandang tuntutan JPU terhadap Napoleon dan Prasetijo terlalu ringan. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan Napoleon dan Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, tindakan keduanya dalam kasus ini dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Dalam kasus ini, Prasetijo dan Napoleon dinyatakan terbukti menerima uang masing-masing sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ajukan banding

Atas vonis majelis hakim tersebut, Napoleon mengaku tak terima. Bahkan ia mengaku lebih baik mati daripada martabatnya dilecehkan akibat terseret kasus ini.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini," kata Napoleon.

"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," sambung dia.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati daripada Martabat Keluarga Dilecehkan

Napoleon menyatakan bakal menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar jenderal polisi berbintang dua tersebut.

Namun, respons yang ditunjukkan Napoleon itu berbeda dengan Prasetijo. Prasetijo mengaku menerima atas vonis majelis hakim.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang lanjutan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang lanjutan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Pemecatan Prasetijo

Polri menyiapkan proses pemecatan setelah Prasetijo divonis bersalah dan menerima putusan.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan segera memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Prasetijo.

Kalau menerima, Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI," kata Ferdy saat dihubungi.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara, Polri Segera Proses Pemecatan

Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003, anggota Polri akan diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Proses pemberhentian dilakukan setelah melalui sidang KKEP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com